Bid. Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan;
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
  4. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan;
  5. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan;
  7. pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
  8. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayyanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan, pengaduan, pengelolaan data dan sistem informasi;
  11. pengoordinasian program pelayanan perizinan penanaman modal, kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah;
  12. pengoordinasian kegiatan penyuluhan kepada masyarakat;
  13. pengoordinasian program pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan dan non perizinan yang terintegrasi pada tingkat daerah; dan
  14. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.