Kepala Dinas

1.     Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 

2.     Rincian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut : 

a.   Mengordinasikan penyusunanan program Dinas dengan memberikan arahan kepada Sekertaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku ;

b.   Mengoordinasikan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

c.   Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

d.   Mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;

e.   Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas.

f.    Memberikan saran, masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidangpenanaman modal dan pelayananterpadu satu pintu;

g.   Menerbitkaan rekomendasi izin di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadusatu pintu;

h.   Memberikan rekomendasi izin di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadusatu pintu;

i.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

j.    Mengusulkan, menunjuk, menetapkan, dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;

k.   Membina bawahan dalam pencapaian program dinas dengan memberi petunjuk pemecahaan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuaidengan ketentuan yang berlaku;

l.    Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahyn yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;

m. Menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;

n.   Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

o.   Melaksanakan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

p.   Menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

q.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan

r.    Melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.